Selasa, 29 April 2014

BUKAN LELAKI MUNAFIK



BUKAN LELAKI MUNAFIK
>>kita bukan lelaki munafik.
catatan ini menurut fakta yang pernah saya temui tentang beberapa lelaki.
dan saya pribadi meminta maaf jika mungkin ada lelaki lain yang menilai catatan saya ini adalah salah besar.
mungkin lelaki terlihat lebih kuat dibanding wanita..mungkin lelaki tak pernah terlihat menangis didepan orang lain..
dan mungkin masih banyak lagi penilaian tentang lelaki yang terlihat lebih kuat dibanding wanita..
 tapi apakah ada yang tau,bahwa terkadang lelaki lemah hati nya saat kehilangan sesuatu yang dia sayangi..
apakah ada yang tau,bahwa sebenarnya hatinya menangis??
dan adakah yang tau bahwa lelaki selalu memikirkan kesedihan itu dan berharap tidak kehilangan??
mungkin hanya sedikit yang tau..
karna lelaki punya ego yang lebih besar..dan tak ingin banyak orang yang tau bahwa sebenarnya dia lemah..
 saya pernah membaca,dan menurut saya ini adalah benar :
lelaki itu terkadang menggunakan logika,karna itu kodrat lelaki..
tapi bukan berarti lelaki tidak berperasaan..
lelaki tetap berusaha menjaga perasaan wanita sepenuh hati,walaupun perasaan lelaki terkadang terkesan kaku.
lelaki juga arogan,karna cuma ingin sesuatu yang terbaik bagi wanita,WALAU TERKADANG TERKESAN EGOIS.Karena sebenarnya wahai wanita, bersama kamu sudah cukup untuk membahagikan lelaki...
mungkin lebih banyak lelaki yang bermain akan sebuah perasaan..
tapi kenapa banyak wanita bilang lelaki itu jahat???padahal mereka tidak pernah sadar bahwa Pria yang memperjuang kan cinta,tetapi terkadang pun,juga dengan mudahnya di permainkan oleh wanita.
 
sesungguhnya kita diciptakan berpasangan tidak untuk saling menyakiti.
cobalah tuk saling mengerti.

MUSLIM

Terkadang kita lupa bahwa kewajiban menjalankan perintah dan meninggalkan larangan adalah semasa telah baligh. anak muslim ataupun anak non muslim di mata Islam adalah fitrah. Setelah baligh, inilah yang menjadi persoalan. Dari Abu Hurairah z berkata, Rasulullah n telah bersabda: “Tidaklah setiap anak yang lahir kecuali dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orangtuanyalah yang akan menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Seperti hewan melahirkan anaknya yang sempurna, apakah kalian melihat darinya buntung (pada telinga)?” Hadits diriwayatkan oleh Al-Imam Malik t dalam Al-Muwaththa` (no. 507); Al-Imam Ahmad t dalam Musnad-nya (no. 8739); Al-Imam Al-Bukhari t dalam Kitabul Jana`iz (no. 1358, 1359, 1385), Kitabut Tafsir (no. 4775), Kitabul Qadar (no. 6599); Al-Imam Muslim t dalam Kitabul Qadar (no. 2658). Berkenaan hadits ... maka kedua orantuanyalah ..., kata di situ tertulis kata aba, bentuk jamak (plural) dari abun artinya bapak. Menurut Imam Nawawi aba di sini bermakna miliu (lingkungan). Sehingga suatu kewajaran ada sebuah kitab (ma'af saya terlupa akan hal ini) berkenaan syahadat bagi anak keturunan Islam, itu tidak perlu jika ia hidup dalam lingkungan sistem kekuasaan Islam. Yang jadi pertanyaan dan renungan adalah bagaimana sistem kita hidup dan bagaimana lingkungannya ? IKRAR Tentu kita sama-sama tahu, yang namanya iman salah satu komponennya adalah iqrar bil lisan, di iqrarkan dengan lisan. Bukan dengan hati (qalbun) sebab qalbun adalah tempatnya tashdiq (pembenaran) sebagaimana kata nabi tashdiqu bil qalbi. Sehubungan dengan iqrar maka berlakulah syarat dan rukun iqrar. Syarat iqrar salah satunya adalah baligh. Maka tidak heran ibadah apapun baligh menjadi suatu keharusan. Contoh haji, jika belum baligh ia naik haji tetap wajib haji jika telah baligh, karena haji di waktu kecil belum dianggap sebagai suatu nilai kewajiban. SYAHADAT ULANG Sebenarnya istilah syahadat ulang kurang tepat, sebab bagi orang yang sudah bersyahadat tidak perlu lagi bersyahadat ulang, kecuali sudah batal keislamannya atau sekedar memperbaharui iman. Karena dipahami sebagai syarat masuk Islam, maka ketersinggungan merasa dikafirkan itu yang dikedepankan. Syahadat adalah rukun Islam bukan syarat Islam Sering kita memahami syahadat adalah syarat Islam padahal syahadat adalah satu rukun Islam. Kalau dipahami syarat Islam tentu suatu kewajaran jika ada yang 'terkesan' di kafirkan. Tetapi jika kita memahami bahwa syahadat adalah rukun Islam tentu akan berbeda. Karena syarat dengan rukun memiliki perbedaan seperti wudhu dengan shalat. Sama seperti haji, haji adalah rukun Islam, dan sepanjang pengetahuan saya tidak ada yang belum menunaikan haji di kafirkan oleh yang sudah haji. Begitu juga bagi yang bersyahadat dengan yang belum bersyahadat, tidak ada pengkafiran terhadap yang belum bersyahadat khususnya bagi anak keturunan muslim. BERSYAHADAT DIRAHASIAKAN Mungkin kita lupa, begitu pentingnya syahadat di iqrarkan, pada saat paman Nabi Abdul Muthalib mau meninggal pun rasulullah memerlukan diucapkan kalimat tersebut. Kalau mau main rahasia-rahasiaan tentu sudah lama kita menganggap paman Nabi tersebut muslim juga melihat sepak terjangnya dalam membantu dan melindungi Rasulullah. Perhatikanlah kalimat Rasulullah, pada saat itu terhadap pamannya Lalu apakah benar sahabat yang yang dirahasiakan keIslamannya tidak bersyahadat dihadapan Rasulullah ? Coba lihat sejarah keislamannya Umar bin khathab setelah bersyahadat ia bersikap terang-terangan tidak seperti sahabat yang lain. Jadi kalau kita melihat kasusnya seperti ini jelaslah apa yang dimaksud terang dengan merahasiakan. "Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Rabbmu". Mereka menjawab: "Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb). atau agar kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Ilah sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang yang sesat dahulu 582?" (QS. Al A'raf 172-173) Kalau kita mau jujur persaksian di alam sebelum kita lahir itu siapa yang masih ingat ? Saya sudah banyak bertanya, siapa yang masih ingat persaksian tersebut, kenyataannya kita semua lengah ... Karena lengah itulah perlunya bersyahadat setelah baligh dimana akal dan hati sudah bisa diajak berpikir untuk komitmen dengan konsekuensi syahadatain atau menolak. BERSYAHADAT SAMAKAH DENGAN AKAD NIKAH ??? akad nikah, kata akad berasal dari kata aqod, sama dengan aqidah satu asal kata, aqoda - ya'qidu - aqidatan. Ikatan tali yang kuat. dan alat untuk mengikat tersebut itulah iqrar. Makanya proses bersyahadat, nikah, bai'at banyak persamaan dengan rukun iqrar. Coba bukalah bab iqrar kitab al-umm karya imam Syafe'i atau karya ulama-ulama lainya berkenaan iqrar, perhatikanlah persamaannya. KOMITMEN Syahadat merupakan perjanjian untuk berkomitmen memperjuangkan panji syahadah. Antara kedua pemahaman bersyahadat perlukah di iqrarkan atau tidak, perlukah ada saksi atau tidak. Pada dasarnya adalah komitmen. Jika tanpa perlu bersyahadat bagi anak muslim asal dia benar-benar komitmen terhadap islam tentu tak ada perbedaan dengan yang bersyahadat asal dia juga komitmen. Yang jadi masalah adalah membangun komitmen itu sendiri. Perlu atau tidak bersyahadat bagi anak keturunan muslim jika telah baligh ? Kita sudah dewasa untuk mengambil sikap mana yang terbaik, perlu bersyahadat atau tidak bagi anak keturunan muslim. Pokok yang paling penting, mari kita sama-sama berkomitmen dalam memperjuangkan Islam sampai tegak. "Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." (Qs. At-Taubah : 24)

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Minggu, 27 April 2014

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki

B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.

D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Permainan Logika


Di sebuah hotel berlantai 4,ditemukan mayat profesor JACOB.
detektif holmes diminta untuk menyeldiki. pengurus hotel,helen berkata : "hotel sangat sepi dan hanya 6 tamu yang menginap termasuk profesor jacob. nama ke-5 tamu yang lain (NIKITA,THOMAS,JULIAN,GEORGE,JULIET).
detektif holmes diantar oleh helen ke kamar 210,yaitu kamar korban. mayat ditemukan terbaring dilantai,korban sempat menulis sesuatu dilantai.
baris ke-1 korban menggambar 1 segitiga,1 lingkaran,1 persegi.
baris ke-2 korban menulis 10,21,12,9,1,14
PERTANYAANNYA :
berapa nomor kamar tersangka? dan siapakah dia?